العَمَلُ يَجْعَلُ الصَّعْبَ سَهْلا

Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.

مَنْ تَأَنَّى نَالَ مَا تَمَنَّى

Barang siapa bersungguh-sungguh niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.

رُبَّ أَخٍ لَمْ تَلِدْهُ وَالِدَةٌ

Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.

لاَ تَكُنْ رَطْباً فَتُعْصَرَ وَلاَ يَابِسًا فَتُكَسَّرَ

Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

لَيْسَ الجَمَالُ بِأَثْوَابٍ تُزَيِّنُنُا إِنَّ الجَمَالَ جمَاَلُ العِلْمِ وَالأَدَبِ

Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.

Rabu, 07 September 2016

Kurikulum 13 Akan Disempurnakan Oleh Kemendikbud

Bismillahir rohmanir rohim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut Kurikukum 2013 tidak terlalu sinkron dengan konsep Nawa Cita yang menjadi rujukan pemerintahan Presiden Jokowi. Mendikbud ingin kurikulum tersebut lebih disempurnakan dengan pembangunan karakter sejak dini.


Idealnya, kata dia, siswa setingkat SD mendapat pendidikan karakter dengan porsi 70 persen. Sementara 30 persen sisanya barulah porsi pendidikan ilmu pengetahuan umum. Namun, Kurikulum 2013, yang disusun oleh pemerintah sebelumnya, tidak memberikan porsi yang paling tinggi untuk pendidikan budi pekerti.

"Kalau dibolehkan, saya ingin rombak Kurikulum 2013 supaya sesuai dengan platform Nawa Cita milik
Presiden. Tapi pasti akan jadi ribut," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (07/09/2016).
 
Mendikbud menyadari, kebijakan utama di jalur pendidikan tak boleh berganti hanya karena menterinya ganti. Karenanya, daripada mengambil keputusan untuk merombak Kurikulum 2013, ia lebih memilih untuk menyempurnakannya. Salah satunya, tambahan kegiatan di sekolah yang bertujuan membangun karakter siswa.

Program penguatan pendidikan karakter tersebut diimplementasikan dalam bentuk kegiatan kokurikuler, yakni kegiatan tambahan usai jam belajar yang masih dibawah pengawasan guru. Muhadjir menegaskan, program ini tidak akan membatalkan Kurikulum 2013, namun akan menjadi pelengkap kurikulum yang ada.

"Tidak (mengubah kurikulum 2013) hanya melengkapi makanya nama ko-kurikuler, hanya melengkapi atau menyempurnakan Jadi memanfaatkan lingkungan belajar, kepala sekolah harus betul jadi manajer di sekolah, dia harus bisa menggali potensi sekolah buat belajar," kata Mendikbud.

Pada saat membuka rapat koordinasi persiapan implementasi penjaminan mutu pendidikan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bengkulu (6/9), itu juga mengatakan Dirjen sudah memilih sekolah-sekolah model yang akan menyelenggarakan program penguatan pendidikan karakter sebelum nanti ini dijadikan program skala nasional.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/

Senin, 15 Februari 2016

Cara Cek Hasil Akreditasi

Bismillahir rohmanir rohim
Apakah sekolah anda sudah melaksanakan Akreditasi ?
Jika ya, silahkan cek hasilnya, apakah sudah ada di BAN-S/M. Berikut cara sederhana untuk cek hasil Akreditasi di BAN-S/M secara nasional :
1. Login ke laman BAN-S/M disini
2. Pada dasbor HASIL AKREDITASI BERDASARKAN JENJANG pilih menu Data SD/MI Sudah Akreditasi.
3. Pilih jenjang ' Data SD/MI Sudah Akreditasi
4. Selanjutnya Pilih data yang sesuai :
  • Pilih Provinsi
  • Pilih Kab/Kota
  • Pilih Tipe Sekolah (Sekolah / Madrasah)
  • Pilih Status Sekolah (Negeri / Swasta )
  • Pilih Peringkat (A, B, C, atau TT)
  • Klik Menu Tampilkan
  • Cari Madrasah kita, ketemu dech...


 Demikian yang sederhana ini semoga besar manfaatnya, Amiin.....

Kamis, 11 Februari 2016

Permasalahan Yang Ada di Verval Inpassing 2016 Serta Solusinya

Bismillahir rohmanir rohim
Setelah fitur Verval Inpassing resmi dirilis, ada permasalahan-permaslahan yang timbul, berikut yang umum terjadi di verval inpassing ini.



1. Tidak Memiliki SK Inpassing

Pendidik yang tidak memiliki SK Inpassing apakah harus melakukan VerVal Inpassing?

Solusi:

VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak memiliki SK Inpassing terus apa yang akan diverval (dicek asli atau tidaknya). 

Jadi guru yang tidak memiliki SK Inpassing tidak perlu melakukan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, saat masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada menu 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.

2, PNS

Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing. Apakah guru tersebut harus mengikuti VerVal Inpassing?

Solusi:

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.

Jadi, meskipun memiliki SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melakukan VerVal Inpassing.
3, Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing

Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum menerima SK Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.

Lho kok bisa?

Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya berdasarkan sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan karena satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.

Solusi:

Pendidik yang belum menerima SK Inpassing tetap tidak dapat mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.

Jika tidak memiliki SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak bisa digantikan dengan Surat Keterangan dari

4, Verval Ditutup Sementara

Saat hendak melakukan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.

Solusi:

Kasus seperti ini lumayan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser dalam komputer yang dipergunakan. 

Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:
  1. Bersihkan cache (tembolok), riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya:
    1. Pada browser Google Chrome:
      1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      2. Klik 'Alat Lainnya'
      3. Klik 'Hapus data penjelajahan'
      4. Muncul kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
      5. Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
      6. Klik 'Hapus data penjelajahan'
      7. Restat (tutup lalu buka lagi) browser Anda
    2. Pada browser Firefox:
      1. Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      2. Klik 'Options' atau 'Pengaturan'
      3. Terbuka tab pengaturan firefox
      4. Klik 'Advanced' atau 'Canggih'
      5. Klik 'Network' atau 'Janringan'
      6. Pada bagian 'Cached Web Conten' atau 'Konten Web Tembolok' klik 'Clear Now' atau 'Bersihkan Sekarang'
      7. Restat browser Anda
  2. Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi"; "Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
  4. Gunakan komputer atau laptop lainnya

Dengan menggunakan salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jika memang benar-benar terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.

5, Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing

Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak ditemukan".

Solusi:

Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.

6, Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah

Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing bisa saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Miftahul Falah, padahal pendidik tersebut saat ini telah melakukan mutasi ke MI Tarbiyatusy Syubban. Atau bisa terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.

Satuan pendidikan mana yang harus ditulis? MI Miftahul Falah ataukah MI Tarbiyatusy Syubban?

Solusi:

Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.

Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?

Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti menggunakan proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun setelah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.

7, Data Dalam SK Inpassing Salah

Banyak pendidik yang kaget karena saat menerima SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:
  1. kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979) 
  2.  kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)

Yang mana yang harus ditulis? Sesuai yang tertera di SK ataukah yang sebenarnya?

Solusi:

Tulis data sesuai dengan data yang benar.

Berikut hasil screen shoot jawaban CS Siap
8, Tidak Ada Pilihan Guru Kelas
Saat memilih jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?

Solusi:

Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya adalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melakukan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis yaitu:
  1. Guru Kelas
  2. Guru Mata Pelajaran
  3. Guru BK
  4. Guru BK-TIK

Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?

Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan karena cache browser komputer. Lakukan hal seperti yang tertera pada solusi Kasus #4 di atas. Yaitu:
  1. Bersihkan cache (tembolok) browser
  2. Gunakan browser lainnya
  3. Gunakan mode penyamaran pada browser
  4. Gunakan komputer atau laptop lain

9, Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong

Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?

Solusi:

Kasus tersebut sebenarnya bukan masalah.

Lho?

Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu karena VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.

Sehingga solusi dari kasus tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!

Rekan-rekan guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 kasus atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.

Semoga bermanfaat. Salam Simpatika!

Rabu, 10 Februari 2016

Cara Terbaru Verval Inpassing di SIMPATIKA 2016

Bismillahir rohmanir rohim
Semenjak diaktifkannya kembali layanan SIMPATIKA yakni 1 Februari 2016 lalu, banyak fitur baru yang dirilis, diantaranya adalah fitur verval inpassing, akan tetapi fitur ini sempat menghilang beberapa hari, nah mulai kemarin, 9 Februari 2016 fitur itu muncul kembali.
Nah... Bagaimana cara verval pada fitur inpassing ini?
  1. Siapkan Scan SK Inpassing anda.
  2. Masuk atau Login ke http://simpatika.kemenag.go.id
  3. Setelah masuk, klik menu PTK, Klik Verval Inpassing, Klik Formulir
 
4. Muncul tampilan seperti dibawah ini. Silahkan isi sesuai data pada SK Inpassing.

 5. Untuk upload SK Inpassing, klik Pilih File
6. Setelah semuanya diinput, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
7. Tunggu loadingnya ya, lamanya loading yang saya alami sekitar 2-5 Menit, tergantung besar file scan,  koneksi jaringan, dan kepadatan server.
8. Kalau sudah sukses, akan langsung muncul form ajuan S31a
9 Serahkan Form ajuan tersebut ke Pendma setempat
Demikian semoga manfaat

Selasa, 09 Februari 2016

Tugas Kepala Madrasah, Operator dan Guru di SIMPATIKA 2016

Bismillahir rohmanir rohim
Layanan SIMPATIKA semester genap tahun pelajaran 2015/2016 sudah dimulai sejak 1 Februari 2016 kemarin. Banyak fitur-fitur baru yang dirilis oleh SIMPATIKA, baik yang menyangkut kepala madrasah, Operator maupun Guru sendiri, sehingga masih ada yang bingung, apa yang harus dilakukan kepala madrasah, operator atau guru. Itulah yang menjadi dasar postingan ini. semoga dapat membantu.
  • Tugas Kepala Madrasah


Kepala Madrasah, selain melakukan verval untuk dirinya sendiri (sebagai PTK) pun harus mengelola akun Madrasah dengan berbagai tugas dan kewenangan tersendiri. Adapun pekerjaan yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini adalah:

1. Cek dan lengkapi data Profil Madrasah

Profil Madrasah mencakup Info Madrasah, Peta Lokasi Madrasah, dll.

2. Cek dan lengkapi data terkait Kurikulum

Menu Kurikulum mencakup Daftar Mapel, Daftar Muatan Lokal, dan Daftar Ektrakurikuler di madrasah tersebut.

3. Cek dan lengkapi Daftar Kelas

Daftar Kelas ini nanti akan sangat berpengaruh pada 'Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel' dan cetak SKBK dan SKMT. Karena itu data tentang kelas ini harus diisi dengan benar.

4. Cek dan lengkapi Daftar Siswa

Seperti Daftar Kelas, Daftar Siswa pun berpengaruh pada 'Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel' dan cetak SKBK dan SKMT. Jangan lupa untuk memasukkan semua siswa di madrasah yang bersangkutan.

5. Isi Jadwal Mingguan

Jadwal Mingguan berisikan jadwal mengajar semua guru di madrasah yang bersangkutan. Hasil isian jadwal mengajar ini akan menjadi syarat diterimanya Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) dan otomatis tercatat dalam portofolio masing-masing guru. Di samping itu juga menjadi dasar penerbitan SKBK dan SKMT.

Karena itu Kepala Madrasah harus mengisi jadwal mengajar ini secara benar dan bijaksana.

6. Cetak S25 (Keaktifan Kolektif)

Setelah poin 1-5 di atas terselesaikan, segeralah untuk mencetak S25 (Ajuan Keaktifan Kolektif) untuk diajukan ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Sebelumnya pastikan juga semua PTK di madrasah yang bersangkutan telah aktif.

Setelah S25 disetujui oleh admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (terbit S25b), Kepala Madrasah baru bisa melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu Simpatika.

Cetak S25a ini pun pasti akan diuber-uber oleh pengawas masing-masing. Karena jika ada Kepala Madrasah yang belum aktif, maka pengawas pun tidak dapat melakukan Pengaktifan Diri.


  • Tugas Operator
Dalam Layanan Simpatika, tugas dan kewenangan operator madrasah, dikerjakan langsung oleh Kepala Madrasah. Atau bisa diartikan, Simpatika di tingkat madrasah, tidak membutuhkan admin atau operator. Cukup dilakukan secara langsung oleh Kepala Madrasah melalui akun Simpatika Kepala Madrasah.

Namun, jika madrasah ingin tetap mengangkat operator atau admin tetap diperbolehkan dan bisa dilakukan. Dengan catatan, semua yang dikerjakan oleh operator menjadi tanggung jawab Kepala Madrasah.

Karena itu, yang harus dikerjakan oleh operator madrasah tentu sama dengan yang dikerjakan oleh Kepala Madrasah.


  • Tugas PTK atau Guru
Tugas guru pada layanan SIMPATIKA ini merupakan tugas mandiri yang sebenarnya harus dilakukan oleh guru itu sendiri. Namun kenyataannya yang terjadi lagi-lagi dilimpahkan ke operator madrasah dengan berbagai macam alasan, gak sempat lah, gak tahu lah dsb. Padahal tugas mandiri guru ini sangatlah banyak dan menyangkut pribadi guru itu sendiri. Apa saja tugas mandiri guru pada layanan SIMPATIKA ini ?

1. Melakukan Keaktifan Diri


Keaktifan diri (Portofolio) menjadi tahapan wajib dalam setiap periode verval Simpatika, termasuk pada semester kedua ini. PTK yang tidak melakukan keaktifan diri, dianggap tidak aktif mengajar sehingga hak-hak-nya sebagai pendidik akan ikut hangus. Jika dua semester berturut-turut tidak melakukan pengaktifan diri, maka akun Simpatika PTK tersebut dinonaktifkan oleh sistem.

Karena itu jangan sampai tidak melakukan pengaktifan diri.


Khusus untuk Kepala Madrasah, Keaktifan Diri dan Cetak Kartu baru dapat dilakukan setelah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a). Sedang bagi pengawas, setelah PTK dan Kepala Madrasah binaannya aktif semua.
 

2. Mencetak Kartu PTK


Setelah melakukan pengaktifan diri, jangan lupa untuk mencetak Kartu Simpatika. Kartu Simpatika (atau disebut juga Kartu PTK atau Kartu NUPTK) menjadi salah satu bukti keaktifan seorang PTK, di samping cetak portofolio. Sehingga kerap kali harus dilampirkan dalam berbagai pengumpulan berkas di lingkungan Kementerian Agama.


Khusus untuk Kepala Madrasah, Keaktifan Diri dan Cetak Kartu baru dapat dilakukan setelah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a). Sedang bagi pengawas, setelah PTK dan Kepala Madrasah binaannya aktif semua.

3. Verval Inpassing


Bagi PTK yang telah memiliki SK Inpassing wajib melakukan verval Inpassing. Yang tidak melakukannya, SK Inpassingnya bisa dianggap sebagai SK palsu.

Di awal masa verval (1 Februari 2016), fitur verval Inpassing telah aktif. Namun belum sampai sehari, fitur ini dihilangkan dari halaman Simpatika. Kemungkinan besar untuk perbaikan.

4. Verval NRG
Verval NRG Tahun 2016 ini adalah kelanjutan dari verval NRG 2015 silam. Sehingga verval ini hanya berlaku bagi PTK yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan (baik yang sudah memiliki NRG / belum) dan belum mengikuti verval NRG di periode sebelumnya.

5. Mencetak Porto Folio


Sebagaimana Kartu Simpatika, Cetak Portofolio kerap menjadi persyaratan bagi PTK yang mengikuti berbagai program pengembangan dan kesejahteraan yang diselenggarakan Kemenag. Dalam Portofolio tersebut tertera data- data PTK, mulai dari data personal, satminkal, data kepegawaian, riwayat pendidikan, NPK, riwayat Inpassing, hingga riwayat mengajar.

Cetaklah portofolio setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan telah disetujui admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (menerima S25b).

6. Update Porto Folio


Sebelum dicetak, pastikan data-data dalam portofolio telah benar. Jika belum, lakukan update portofolio lalu cetak S12 (Perubahan Data). S12 dikirim ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan (dibuktikan dengan cetak S13)

7. Mencetak SKMT dan SKBK


SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Guru) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) akan dapat dicetak langsung dari sistem layanan Simpatika. Keduanya terkait dengan pengisi Jadwal Mengajar Mingguan, Daftar Siswa, Data Kelas, Kurikulum, dan Profil Madrasah. Karena itu pastikan Kepala Madrasah atau Admin Madrasah telah mengisi Jadwal Mengajar Mingguan, Daftar Siswa, Data Kelas, Kurikulum, dan Profil Madrasah dengan benar sebelum mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

Direncanakan fitur SKMT dan SKBK akan muncul setelah 29 Februari 2016.

8. Pengajuan NPK Baru


NPK akan otomatis muncul dan tertera di Kartu PTK dan Portofolio bagi guru PNS dan Non PNS yang telah memiliki NUPTK. Bagi yang belum dapat mengajukan diri untuk mendapatkan NPK, tentunya bagi yang memenuhi syarat
 
9. Pengajuan NUPTK Baru

Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NUPTK. Namun dibukanya fitur ini masih menunggu info selanjutnya.

Demikian semoga manfaat, Amiin.
sumber : http://www.simpatikapati.com