العَمَلُ يَجْعَلُ الصَّعْبَ سَهْلا

Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.

مَنْ تَأَنَّى نَالَ مَا تَمَنَّى

Barang siapa bersungguh-sungguh niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.

رُبَّ أَخٍ لَمْ تَلِدْهُ وَالِدَةٌ

Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.

لاَ تَكُنْ رَطْباً فَتُعْصَرَ وَلاَ يَابِسًا فَتُكَسَّرَ

Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

لَيْسَ الجَمَالُ بِأَثْوَابٍ تُزَيِّنُنُا إِنَّ الجَمَالَ جمَاَلُ العِلْمِ وَالأَدَبِ

Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.

Rabu, 31 Juli 2013

Pedoman Pengisian dan Penulisan Blanko Ijazah dan SKHUAMBN MI, MTs, MA Tahun Pelajaran 2012/2013

Assalamualaikum wr wb
Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum didalamnya mutlak diperlukan.
Berdasarkan hal-hal tersebut perlu adanya pengisian dan penulisan blanko ijazah dan SKHUAMBN sebagai pedoman dalam pengelolaanya di madrasah.
Selengkapnya  Pedoman Pengisian dan Penulisan Blanko Ijazah dan SKHUAMBN MI, MTs, MA Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat didownload disini
Semoga manfaat....

Senin, 15 Juli 2013

Permintaan Data Guru dan Pengawas Lulus Sertifikasi 2007 -2012

Assalamualaikum wr wb
Sahabat guru yang berbahagia, khususnya yang lulus sertifikasi mulai tahun 2007 sampai 2012, ada permintaan data untuk Guru dan Pengawas, baik guru PNS maupun Non PNS, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Nomor : Kd.15.5/2/PP.00/893/2013  tanggal 12 Juli 2013 yang isinya antara lain :
  1. Semua Guru RA/Madrasah PNS maupun Non PNS serta Pengawas Pendais yang sudah lulus sertifikasi tahun 2007 - 2012 wajib melengkapi isian form data dengan benar.
  2. Data sudah direkap oleh masing-masind RA/Madrasah dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah berbentuk pint out dan CD serta dilengkapi Foto Copi KTP
  3. Data ini dibuat acuan Data Base/Data Tetap sebagai acuan pencairan sertifikasi.
  4. Isian tersebut paling lambat disetor ke Seksi Pendidikan Madarassah tanggal 24 Juli 2013
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan download surat edrannya disini
Untuk form isiannya serta data guru yang lulus sertifikasi mulai tahun 2007 - 2012 download disini
Demikian semoga manfaat.

Sabtu, 13 Juli 2013

Kapan Kurukulum Baru Diimplementasikan di Madrasah ?



Assalamualaikum wr. wb.
Segala puji wajib kita panjatkan kepada Allah swt yang memberi kita umur panjang kepada kita sehingga kita sampai pada bulan yang penuh barokah, dan maghfirah. Selamat menunaikan ibadah puasa semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah swt. amin...
Postingan kali ini akan saya angkat permasalahan yang sedang hangat dibicarakan dalam dunia pendidikan yaitu pemberlakuan kurikulum baru atau kurikulum 2013 serta bagaimana sikap Kemenag dalam hal ini, mari langsung aja menuju ke TKP.
Kurikulum baru yang dikenal dengan kurikulum 2013 secara resmi akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 15 juli 2013 berbarengan dengan tahun ajaran baru tahun 2013 / 2014. Dalam hal ini sesuai dengan Surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 0128/MPK/KR/2013, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun pertama ini mencakup sebanyak 6.325 sekolah sasaran yang tersebar diseluruh Provinsi, dan 295 kabupaten/kota.
Yang harus menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan untuk pemberlakukan kurikulum baru ini adalah :
  1. Mendaftar sekolah-sekolah yang sudah siap untuk implementasi kurikulum baru, misalnya ketersedian guru, akreditasi dll.
  2. Menyediakan anggaran untuk pengadaan buku siswa dan guru
  3. Menyiapkan guru untuk mengikuti pelatihan
  4. Menyelenggarakan pelatihan guru secara mandiri.
Dengan sedikit uraian diatas muncul sebuah pertanyaan, sudah siapkah sekolah kita didaftar?
Lalu bagaimana dengan lembaga madrasah yang notabene bernaungan di bawah Kemenag ?
Jawabannya silahkan dibaca dan dicermati sendiri tapi jangan lupa download dulu surat edaran dari Kemenag disini......!
Setelah dibaca dan dicermati jangan lupa tinggalkan komentar yang saya sediakan dibagian bawah postingan ini. ok semoga manfaat.