العَمَلُ يَجْعَلُ الصَّعْبَ سَهْلا

Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.

مَنْ تَأَنَّى نَالَ مَا تَمَنَّى

Barang siapa bersungguh-sungguh niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.

رُبَّ أَخٍ لَمْ تَلِدْهُ وَالِدَةٌ

Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.

لاَ تَكُنْ رَطْباً فَتُعْصَرَ وَلاَ يَابِسًا فَتُكَسَّرَ

Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

لَيْسَ الجَمَالُ بِأَثْوَابٍ تُزَيِّنُنُا إِنَّ الجَمَالَ جمَاَلُ العِلْمِ وَالأَدَبِ

Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.

Jumat, 25 Oktober 2013

Undangan In PKG/PKB Tahap II

Assalamulaiakum wr wb
Dalam rangka meningkatkan profeinalisme guru/kepala madrasah maka Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam Kabupaten Lumajang akan melaksanakan PKG/PKB Tahap II.
Bagi Guru/Kepala Madrsah yang namanya terdapat pada lampiran mohon segera mempersiapkan diri untuk mengikuti acara tersebut, Berikut link untuk mendownload :
Demikian semoga manfaat
Wassalamualaikum wr wb
(Smber : Pokjawas PAI Kab Lumajang)

Rabu, 23 Oktober 2013

Jadwal dan Undangan PLPG Tahap IV LPTK Rayon 204 UIN Maliki Malang

Assalamulaikum wr wb...
Mohon maaf sebelumnya kepada teman-teman yang selalu mengupdate info dari blog ini, karena kesibukan yang saya alami sehingga tidak sempat upload info terbaru, tapi untuk kali ini masih info yang ditunggu-tunggu oleh teman-teman guru yang akan mengikuti PLPG Tahap IV.
Untuk itu langsung aja antum semua download sendiri pada link-link dibawah ini :
Demikian semoga manfaat
wassalam
 

Jumat, 18 Oktober 2013

Mekanisme Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama

Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt yang sampai saat ini masih menyebarkan kasih sayangNya kepada kita.
Kabar gembira bagi kita mengenai pengajuan NISN baru, selama ini kita bingung kemana harus mengajukan NISN baru akibatnya banyak siswa yang sampai saat ini belum memilki NISN. Sepertinya kebingungan itu akan segera sirna dengan dikeluarkannya keputusan Koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dengan Sub Bagian Data dan Informasi Kementerian Agama terkait dengan pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan MI, MTs, dan MA dibawah pengelolaan Kementerian Agama.
Kaitannya dengan hal tersebut Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan edaran tertanggal 11 Oktober 2013 mengenai Mekanisme dan Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Dibawah NAungan Ditjen Pendidikan Islam TP 2013/2014 yang berbunyi sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 21465/P3/KP/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama yang isinya anatara lain :
  1. Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) dibawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS/Binmas lain Kementerian Agama.
  2. Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN Satuan Pendidikan (MI,MTs/MA) dibawah pengelolaan Kementerian Agama seecara individu maupun kolektif sekolah.
dan menindaklanjuti Surat Diroktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : Dj.I/Set.I/I/PP.00/3473/2013 tanggal 4 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dengan Mekanisme Pengajuan NISN yang isinya anatara lain :
  1. Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta yang berasal dari satuan pendidikan dibawah naungan Diroktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (MI,MTs,MA dan Pondok Pesdantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah) akan dikoordinir oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan ISlam melalui sistem pendataan EMIS. Subbag Sistem Informasi akan mengkoordinasikan pengajuan NISN tersebut kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan KEbudayaan.
  2. Setiap satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah yang akan mengajukan NISN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi MI, MTs, dan MA atau Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) bagi  Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah. Nomor Statistik dimaksud harus sesuai dengan pola yang diatur dalam Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2008
  • Memiliki nNomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NPSN tersebut dapat dicek melalui lamam web: http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/
  • Data satuan pendidikan yang bersangkutan telah tercatat pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, akurat dan up-to-date
3. Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan data pokok pendidikan secara lengkap, akurat dan up-to-date melalui sistem pendataan Emis yang dikelolla oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (meliputi data umum lembaga, sarana, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan dll)
  • Setiap satuan pendidikan wajib memastikan keakuratan data yang disampaikan kepada Subbag Sistem Informasi melalui sistem pendataan EMIS, termasuk data siswa (by name by address). Data NISN wajib dicantumkan apabila peserta didik yang bersangkutan sudah memiliki NISN (untuk menghindari pemebrian NISN ganda bagi satu orang peserta didik)
  • Informasi mengenai NISN yang sudah diproses dapat dicek melalui laman web: http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik submenu Data Pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan.
  • Subbag Sistem Informasi akan melakukan pengaujan NISN bagi peserta didik (siswa/santri) yang belum memiliki NISN kepada PDSP berdasarkan data EMIS yang telah diterima dari Kanwil Kementerian  Agama Provinsi.
  • Peserta didik yang diprioritaskan untuk memperoleh NISN terlebih dahulu adalah peserta didik yang saat ini berada pada tingkat akhir pada jenjang satuan pendidikan yang bersangkutan, sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Nasional.
  • Daftar NISN yang diterbitkan oleh PDSP akan disampaikan kepada  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi (EMIS Pusat).
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi, akan mengirimkan daftar NISN tyersebut kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk dapat diedarkan kepada seluruh satuan pendidikan yang berkepentingan dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota
  • Subbag Sistem Informasi  akan meng-up-date data NISN peserta didik tersebut ke dalam data base EMIS agar dapat dilihat langsung oleh seluruh satuan pendidikan melalui aplikasi EMIS online
Demikian Info mengenai Mekanisme Pengajuan NISN baru semoga manfaat dan untuk kesimpulan silkahkan disimpulan sendiri dan jangan lupa komentarnya mengenai hal ini silahkan ditulis dibawah tulisan ini sebagai share.
Wassalamualaikum wr wb
Salam satu jiwa Madrasah Indonesia


Jumat, 11 Oktober 2013

Pengumuman Hasil UKA dan Verifikasi Peserta Pengganti

Assalamualaikum wr wb
Bersamaan dengan undangan PLPG tahap III LPTK Rayon 204 UIN Maliki Malang telah mengumumkan hasil UKA dan Verifikasi Peserta Pengganti Sergur RA/Madrasah.
Bagi anda yang menjadi peserta tersebut silahkan download pada link dibawah :

Jadwal Pelaksnaan PLPG Tahap III LPTK Rayon 204 UIN Maliki Malang

Assalamualaikum wr wb
Bersamaan dengan undangan PLPG tahap III LPTK Rayon 204 UIN Maliki Malang telah mengumumkan hasil UKA dan Verifikasi Peserta Pengganti Sergur RA/Madrasah.
Bagi anda yang menjadi peserta tersebut silahkan download pada link dibawah :

Senin, 07 Oktober 2013

Hasil Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Assalamualaikum wr wb
Kabar yang menggembirakan bagi teman-teman guru yang sudah mengikuti UKA pada tanggal 8 September 2013 yang lalu karena LPTK Rayon 204 UIN Maliki Malang telah mengeluarkan hasil verifikasi Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013. Hasil Verifikasi ini juga memperjelas guru-guru yang Layak dan Tidak Layak mengikuti PLPG tahun ini.
Lalu bagaimanakah dengan anda? Apakah Layak atau Tidak Layak? Bagaimana dengan yang Tidak Layak?
Silahkah donwload pada link dibawah ini..
Demikian semoga bermanfaat
Wassalamualaikum wr wb


Minggu, 06 Oktober 2013

Evaluasi Pelaksanaan Program BOS Tahun Anggaran 2013

Assalamualaikum wr wb
Pada awal tahun 2013 yang lalu saya pernah postkan tentang Panduan BOS 2013, untuk kali ini ada juga kaitannya dengan hal tersebut yaitu tentang Evaluasi Pelaksanaan Program BOS Tahun Anggaran 2013 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang isinya tentang :
  • Tujuan Program BOS
  • Efektifitas Pelaksanaan BOS
  • Larangan Penggunaan Dana BOS 
  • Pelaporan Dana BOS
  • Pembukuan
  • Pengeluaran
  • Perpajakan
Dibawah ini juga akan saya lengkapi link tentang lampiran-lampiran Pelaporan
BOS untuk MI dan Mts silahkan didownload semoga manfaat bagi Kepala Madrasah dan Bendahra BOS.