العَمَلُ يَجْعَلُ الصَّعْبَ سَهْلا

Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.

مَنْ تَأَنَّى نَالَ مَا تَمَنَّى

Barang siapa bersungguh-sungguh niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.

رُبَّ أَخٍ لَمْ تَلِدْهُ وَالِدَةٌ

Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.

لاَ تَكُنْ رَطْباً فَتُعْصَرَ وَلاَ يَابِسًا فَتُكَسَّرَ

Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

لَيْسَ الجَمَالُ بِأَثْوَابٍ تُزَيِّنُنُا إِنَّ الجَمَالَ جمَاَلُ العِلْمِ وَالأَدَبِ

Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.

Jumat, 31 Januari 2014

Kisi-Kisi UAMBN Mapel PAI dan Bahasa Arab Jenjang MTs dan MA Tahun 2014

Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah post kali ini mengenai Kisi-Kisi UAMBN Mata Pelajaran PAI (Al-Qur'an Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, dan SKI) beserta Bahasa Arab untuk jenjang MTs dan MA.
Demikian semoga manfaat......
Ini link untuk mendownload Kisi-kisinya
Bila ada kesulitan atau kesalahan link mohon koreksinya lewat kotak komentar.
Wassalamualaikum wr wb

Minggu, 26 Januari 2014

POS Ujian Sekolah Tahun 2014 Jenjang SD/MI

Assalamualikum wr wb....
Pada saat saya postkan POS Ujian Nasional (UN) tahun 2014 untuk Jenjang SMP/MTs dan SMA/MA banyak sekali yang menanyakan apa ada POS UN untuk tingkat SD/MI, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa UN untuk jenjang SD/MI tahun 2014 ini resmi ditiadakan.
Alhamdulillah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah tahun 2014 untuk SD/MI dan sederajat. Peraturan itu tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah atau Madrasah pada jejang SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud juga telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 001/H/HK/2014 tertanggal 6 Januari 2014.


POS Ujian Sekolah ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah pada jenjang SD/MI dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014. Selengkapnya POS Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/ULA tahun 2014 bisa Anda download di tautan berikut ini:

Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional (UN) SD/MI ditiadakan. Format ujian akhir SD/MI berubah hanya menjadi Ujian Sekolah. Kelulusan siswa SD/MI pada tahun ajaran 2014 akan ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian Ujian Sekolah.

Sedangkan untuk mengetahui dan mendownload Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Tahun 2014 Jenjang SD/MI klik disini  
Demikian semoga manfaat
Sumber : http://www.sekolahdasar.net

Jumat, 24 Januari 2014

POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MTs/MA Tahun 2014

Assalamualaikum wr wb
Pada bulan Desember tahun lalu saya pernah postkan tentang POS Ujian Nasional (UN) tahun 2014, tepatnya pada : POS Ujian Nasional (UN) Tahun 2014
atau dapat juga kunjungi : disini

alhamdulillah kali ini giliran POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2014, seperti pada POS UN 2014 kali ini POS UAMBN hanya untuk Tingkat MTs dan MA.
Bagaimana dengan POS untuk MI? Silahkan kunjungi
Berikut link untuk mendownload POS UAMBN MTs/MA Tahun 2014
Demikian Semoga manfaat
Wassalamualaikum wr wb

Rabu, 22 Januari 2014

Kelulusan Siswa SD/MI Ditentukan Oleh Hasil Ujian Sekolah


Setelah Ujian Nasional Sekolah Dasar (UN SD) ditiadakan, kelulusan siswa SD/MI pada tahun ajaran 2014 akan ditentukan melalui hasil Ujian Sekolah. Mulai tahun ini format Ujian Akhir SD berubah hanya menjadi Ujian Sekolah.


Sesuai surat edaran bersama tentang anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014, pemerintah provinsi diminta untuk melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada SD, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014.

"Untuk semua siswa SD yang ikut ujian sekolah nasibnya akan ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian ujian sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Biak Kamaruddin S.Pd yang SekolahDasar.Net kutip dan Republika (20/01/2014).

Terkait dengan pembuatan soal ujian sekolah tahun 2014, dalam surat edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu menyebutkan 25 persen paket soal ditentukan pemerintah pusat serta sisanya 75 persen paket soal dibuat provinsi bersama tim guru dari kabupaten/kota.

Penggandaan soal ujian sekolah SD, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. 

Sumber : http://www.sekolahdasar.net

Senin, 20 Januari 2014

Guru Yang Belum Sarjana Akan Dijadikan Tenaga Administrasi

Assalamualaikum wr wb
Jika sampai tahun 2015 nanti masih ada guru yang belum bergelar sarjana maka jabatannya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya. Kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau Diploma IV. Bagi mereka yang belum sarjana atau Diploma IV dilarang mengajar.

Peringatan keras bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sepuluh tahun setelah undang-undang tersebut kualifikasi guru harus meningkat minimal sarjana. Sehingga tahun 2015 adalah deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru.

"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," kata Wamendikbud, Musliar Kasim, dikutip dari JPNN (26/07/2013).

Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang.

"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Dianggap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana, Kemendikbud menolak. Musliar mengatakan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV.

Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah. Menurutnya, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar.

Baca Juga : Guru Yang Belum Meliki Ijasah S1 Dilarang Mengajar