العَمَلُ يَجْعَلُ الصَّعْبَ سَهْلا

Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.

مَنْ تَأَنَّى نَالَ مَا تَمَنَّى

Barang siapa bersungguh-sungguh niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.

رُبَّ أَخٍ لَمْ تَلِدْهُ وَالِدَةٌ

Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.

لاَ تَكُنْ رَطْباً فَتُعْصَرَ وَلاَ يَابِسًا فَتُكَسَّرَ

Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

لَيْسَ الجَمَالُ بِأَثْوَابٍ تُزَيِّنُنُا إِنَّ الجَمَالَ جمَاَلُ العِلْمِ وَالأَدَبِ

Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.

Minggu, 23 Maret 2014

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru 2014

 Assalamualaikum wr wb
Berikut info cara cek SK Tunjangan Fungsional Guru 2014 yang saya ambil dari www.sekolahdasar.net semoga manfaat.
Kabar gembiran bagi guru non PNS, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Fungsional. SK penerima tunjangan fungsional guru 2014 ini dapat dilihat di laman Lembar Info PTK secara online.

SK tunjangan fungsional menjadi dasar pembayaran tunjangan fungsional bagi guru non PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Penerbitan SK tunjangan fungsional berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik). Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali.

Cara untuk melihat atau mengecek SK penerima tunjangan fungsional guru tahun 2014 sudah terbit atau belum bisa dilihat di website Lapor Tunjangan Dikdas. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan verifikasi data guru di Dapodik.

Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru
1. Kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu link berikut ini:

  • http://223.27.144.195:8081/
  • http://223.27.144.195:8082/
  • http://223.27.144.195:8083/
  • http://223.27.144.195:8084/
  • http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya tunjangan fungsional.

5. Nomor dan tanggal SK tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur tunjangan fungsional guru serta nomor rekeningnya.

Penerima tunjangan fungsional adalah guru non PNS yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru yang memiliki kualiafikasi akademik minimal S-1/D-IV dan memiliki NUPTK

Senin, 10 Maret 2014

Kemenag Akan Tuntaskan Tunggakan Tunjangan Profesi Guru



Jakarta (Pinmas) – Tahun 2014, Kementerian Agama akan menuntaskan tunjangan profesi guru madrasah yang tertunggak sejak tahun 2008. Saat ini anggaran yang tersedia baru 410 Milyar, kekurangannya dianggarkan melalui mekanisme APBNP 2014.
“Tunggakan itu harus diselesaikan tahun 2014 ini,”  ujar Direktur Pendidikan Madrasah Nurkholis Setiawan ketika menerima pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) bersama Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi  di kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng, Kamis (6/4).
Terkait dengan tuntutan realisasi tunjangan impassing guru non PNS di madrasah swasta, Nurkholis mengatakan bahwa Kementerian Agama tahun 2014 akan terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan tunjangan profesi guru yang tertunggak dari tahun 2008 sebanyak 1, 3 Triliun.
Untuk realisasi tunjangan dari SK Impassing, akan dilaksanakan serentak. Alasan dilakukan serentak untuk menghindari terjadinya persoalan yang akan timbul oleh perubahan klausul tunjangan profesi guru non PNS dari 1,5 juta menjadi sesuai dengan grade yang ada di dalam SK Impassing.
“Jadi tunjangan profesi guru non PNS di madrasah swasta tidak bisa dilaksanakan tahun 2014, karena Kementerian Agama akan terlebih dahulu  menuntaskan tunjangan profesi guru yang tertunggak sejak tahun 2008,” terang Nurkholis.
Untuk penerbitan SK Impassing guru non PNS di madrasah swasta, Biro Kepegawaian sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Impassing bagi guru non PNS di madrasah yang berjumlah 148.000. Penerbitan SK tersebut merupakan usulan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang disampaikan ke Direktorat Pendidikan Madrasah yang selanjutnya disampaikan ke Biro Kepegawaian.
“ SK Impassing 99%  sudah ditandatangani, hari ini, Kamis (6/3) SK sisanya akan selesai ditandatangani,”  ujar Mahsusi.
Mahsusi menjelaskan selanjutnya dalam waktu tidak lama, SK tersebut dikoordinasikan dengan Direktorat Pendidikan Madrasah segera disampaikan ke seluruh guru madrasah non PNS  melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (dm/dm).
sumber : kemenag RI

Sabtu, 08 Maret 2014

Seluruh Honorer K2 Akan Diangkat Menjadi CPNS



Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.

"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (07/03/2014).

Sesuai dengan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014. Kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah:
  • Honorer yang diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
  • Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
  • Memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
  • Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.
  • Bekerja pada instansi pemerintah.
  • Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  • Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer K2 yang tahun ini namanya belum tercantum di pengumuman kelulusan tes CPNS K2. Seleksi CPNS K2 tahun 2013 kemarin diikuti oleh sebanyak 605 ribu peserta, jumlah honorer K2 yang diangkat menjadi CPNS sekitar 218 ribu orang. 
sumber : sokolahdasar.net

Rabu, 05 Maret 2014

Penyebab Tunjangan Guru Kemenag Belum Dapat Dicairkan



Pembayar tunjangan profesi guru madrasah oleh Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa dilakukan. Ini disebabkan karena masih ada perbedaan data jumlah tunggakan tunjangan profesi guru di lingkup Kemenag.

Untuk tahun 2014 Kemenag sudah mengalokasikan Rp597 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru madrasah. Tetapi itu masih kurang, karena jumlah utang tunjangan yang belum dibayar dalam kurun 2008-2013 mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Nur Kholis Setiawan, dilansir oleh SekolahDasar.Net dari JPNN (04/03/2014) menyatakan kekurangan dana tunjangan guru madrasah itu akan diupayakan melalui APBN-P.

Penyaluran Rp597 miliar sendiri masih menunggu hasil joint audit antara Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari joint audit ini diharapkan akan diperoleh data valid jumlah tunjangan profesi guru madrasah yang terhutang.

“Hasil joint audit juga untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam proses pembayaran tunjangan profesi, baik itu kesalahan dalam bentuk kelebihan maupun kekurangan bayar,” kata Nur Kholis.

Kemenag menjanjikan pembayaran tunjangan profesi guru akan dilunasi sebelum berakhirnya masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

sumber : sekolahdasar.net