العَمَلُ يَجْعَلُ الصَّعْبَ سَهْلا

Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.

مَنْ تَأَنَّى نَالَ مَا تَمَنَّى

Barang siapa bersungguh-sungguh niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.

رُبَّ أَخٍ لَمْ تَلِدْهُ وَالِدَةٌ

Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.

لاَ تَكُنْ رَطْباً فَتُعْصَرَ وَلاَ يَابِسًا فَتُكَسَّرَ

Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

لَيْسَ الجَمَالُ بِأَثْوَابٍ تُزَيِّنُنُا إِنَّ الجَمَالَ جمَاَلُ العِلْمِ وَالأَدَبِ

Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.

Minggu, 31 Januari 2016

Cara Mengajukan NRG Baru

Bismillahir rohmanir rohim
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki oleh guru yang telah lulus sertifikasi. Semua guru wajib melakukan Verifikasi dan Validasi (verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA Kemenag.
Apa akibat dari pada tidak melakukan verval NRG ?
Akibat dari tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sudah diterbitkan akan dianggap tidak valid.
Sedangkan bagi guru yang sudah lulus sertifikasi tetapi belum mempunyai NRG maka disediakan fitur untuk mengajukan NRG baru. Begitu juga pada guru yang pada semester sebelumnya mempunyai masalah dengan tidak ditemukannya NRG yang nota bene lulus tahun 2007 s.d 2011.
Berikut cara mengajukan NRG baru (bagi yang belum memiliki NRG)
1. Masuk ke laman http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Pada Dasbor PTK pilih menu Verval NRG, kemudian klik menu Ajukan Verval
4. Pada opsi Verval NRG PTK pilih kata Belum
5. Selanjutnya isikan data sertifikasi anda yang valid dengan mempersiapkan terlebih dahulu file scan piagam sertifikasi dan ijazah dengan tipe gif, png atau jpg dengan ukuran max 1 MB dan upload. selanjutnya klik kata Benar dan Lanjut.
Catatan penting Pengisian Jalur Sertifikasi
  • Pengajuan NRG Baru dengan tanggal sertifikasi sampai tahun 2014 hanya bisa memilih jalur PLPG.
  • Pengajuan NRG Baru dengan piagam sertifikasi lulus tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah anda isi jika sudah dianggap benar klik simpan.
7. Bila data berhasil diunggah, klik Cetak Surat Ajuan.
8. Kelurkan S26a atau Surat Ajuan NRG
9. Ajukan Surat Ajuan NRG anda ke Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.
10. Cek status pengajuan NRG baru anda di menu verval NRG pada akun SIMPATIKA anda.
Demikian cara pengajuan NRG baru, semoga bermanfaat. Amin...
sumber : http://www.alfalahtalun.com









Sabtu, 30 Januari 2016

Cara Cek Nomor Pendidik Kemenag (NPK) di SIMPATIKA

Bismillahir rohmanir rohim
Seperti yang telah diinfokan sebelumnya bahwa mulai semester genap tahun pelajaran 2015/2016 akan muncul fitur-fitur baru di SIMPATIKA, salah satunya adalah munculnya Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
NPK sendiri merupakan nomor unik bagi guru dibawah binaan Kementerian Agama RI yang terdiri dari 13 digit, NPK ini akan diperoleh oleh setiap PTK secara otomatis dari sistem bila sudah memiliki NUPTK, bagi PTK Non PNS yang belum mempunyai NUPTK agar dapat mendapatkan NPK ini ada beberapa persyartan yang harus dimiliki yakni :
  1. Kualifikasi Pendidikan Minimal S1 atau D4
  2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir
  4. Telah memiliki sertifikat pendidik
Bagaimanakah cara Cek NPK tersebut...? Dibawah ini tata caranya...
1. Login sebagai PTK di laman http://simpatika.kemenag.go.id/ dg klik PTK/Admin
2. Pada dasbor layanan pilih SIMPATIKA PTK
3. Selanjutnya akan muncul Notifikasi NPK anda, klik "lihat info NPK"
4. Muncullah NPK anda seperti gambar dibawah ini.
Demikian semoga manfaat. Amin ya robbal alamin...




 

Kamis, 21 Januari 2016

Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2016

Bismillahir rohmanir rohim
Info kali ini admin akan mengunggah seuatu yang sangat penting yakni masalah Petunjuk Tekhnis (Juknis) BOS Madrasah tahun anggaran 2016, karena semestinya info ini sangat ditunggu untuk bahan acuan dalam penrimaan dan pelaporan BOS tahun 20116 ini.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 361 tahun 2016 tentang Petunjuk Tekhnis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah pada Tahun Anggaran 2016 maka kita sudah mempunyai Juknis BOS resmi tahun anggaran 2016 ini.
Bagamainakah isi juknis BOS tahun 2016 ini? apakah ada perubahan?
Silahkan unduh juknis lengkapnya pada link yang ada dibawah tulisan ini.
Demikian semoga manfaat.

Rabu, 13 Januari 2016

Prosedur Operasional Standar (POS) dan Kisi-Kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016

Bismillahir rohmanir rohim
Seperti yang sudah admin postingkan sebelumnya yakni Prosedur Operasional Standar (POS) untuk Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016 serta kisi-kisinya maka admin juga akan postingkan POS dan kisi-kisi dari UAMBN.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7322 tahun 2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2015/2016 pada lampiran I menjelaskan bahwa UAMBN ini untuk jenjang MTs dan MA sedang untuk MI tidak termasuk didalamnya karena sudah ada US/M.
Akan tetapi untuk kisi-kisi UAMBN semua jenjang MI, MTs dan MA ada didalamnya, oleh sebab itu untuk lebih jelasnya silah unduh pada link yang admin sediakan dibawah tulisan ini.
Demikian semoga manfaat, Amiiin

Sabtu, 02 Januari 2016

Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Bismillahir rohmanir rohim
Pada tahun 2016 ini Kementerian Agama akan meneerbitkan nomor khusus bagi pendidik dibawah naungan Kemenag yang diberi nama Nomor Pendidik Kemenag yang disingkat dengan nama NPK, NPK ini ini terdiri dari 13 digit yang nomornya mengandung kode tertentu layaknya NUPTK.
Adapun fungsi dari NPK ini adalah untuk mengendalikan serta untuk melakukan monitoring dinamisasi data pendidik khusus dibawah naungan Kemenag.
Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan NPK tersebut, berikut penejelasannya :
  1. Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan mendapatkan NPK
  2. Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diberikan NPK secara otomatis
  3. Untuk guru TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Pendidikan minimal S1 atau D IV
  • Setidaknya telah tercatat  minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
  • Telah mengajar minimal 2 tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)

Kedepan, mulai tahun 2016 ini NPK akan dijadikan sebagai syarat bagi guru penerima sertifikasi Kemenag. Oleh karena itu pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi SIMPATIKA sebagai basis NPK yang terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbud.

Himbauan dari Kemanag, agar setiap PTK yang terdaftar dalam SIMPATIKA harus berstatus aktif dan berbintang 4. Pastikan juga setiap semester melaporkan keaktifan pada layanan SIMPATIKA Kemenag. Selain itu data-data individu juga dihimbau agar benar-benar valid agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Demikian semoga manfaat