"ICW menilai kekacauan penerapan Kurikulum
2013 adalah bentuk kelalaian pemerintah dalam menunaikan kewajibannya untuk
menyediakan pendidikan bermutu. Menyikapi hal itu, ICW merekomendasikan untuk
menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013," kata Siti Juliantari yang SekolahDasar.Net
kutip dari beritasatu.com (30/08/2014).
Menurut peneliti dari Divisi Monitoring
Kebijakan Publik ICW itu, sejumlah persoalan muncul sejak pelaksanaan Kurikulum 2013 yang
secara serentak diterapkan di semua sekolah mulai tahun ajaran 2014/2015. Pihaknya
menyarankan agar kembali kepada Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud)
selalu menekankan bahwa buku Kurikulum 2013 dibagikan gratis kepada siswa. Buku
Kurikulum 2013 dapat dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun sampai tahun ajaran baru dimulai belum dibagikan sehingga membuat
orangtua dan siswa harus mengeluarkan biaya sendiri dengan fotokopi, membeli di
toko buku, atau mengunduh dari internet.
Guru juga masih
banyak yang belum mendapatkan pelatihan Kurikulum 2013. Menurut Juliantari,
guru-guru hanya mengikuti pelatihan selama dua hari sampai satu minggu. Para
guru mengeluhkan metode penilaian siswa yang mewajibkan guru membuat penilaian
otentik berupa narasi untuk setiap siswa. Penilaian otentik ini menjadi persoalan bagi guru yang
mengajar dengan jumlah siswa sangat banyak.