Assalamualaikum wr wb
Begitu besar dampak yang dirasakan oleh guru-guru akibat dari kembali diberlakukannya Kurikulum 2006/KTSP atau juga PMA 43 tahun 2014 bagi guru madrasah karena mereka terancam tidak dapat mencairkan tunjangan profesinya karena jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam perminggu.
Dampak dari semua ini adalah banyak guru yang putus asa dan gelisah, ketakutan dan depresi, oleh karena itu Kemendikbud mengelurakan kebijakan tentang ekuivalen kegiatan pembelajaran atau juga bimbingan untuk mensiasati kekurangan jam mengajar tersebut yaitu dengan mengelurkan Permen Dikbud No 4 tahun 2015 tentang Ekuivalen Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan.
Untuk lebih jelas dan mendownload Permen Dikbud tersebut yang juga disertai dengan Hasil tanya jawab mengenai seputar ekuivalensi silahkan klik disini.
Demikian semoga manfaat.
Begitu besar dampak yang dirasakan oleh guru-guru akibat dari kembali diberlakukannya Kurikulum 2006/KTSP atau juga PMA 43 tahun 2014 bagi guru madrasah karena mereka terancam tidak dapat mencairkan tunjangan profesinya karena jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam perminggu.
Dampak dari semua ini adalah banyak guru yang putus asa dan gelisah, ketakutan dan depresi, oleh karena itu Kemendikbud mengelurakan kebijakan tentang ekuivalen kegiatan pembelajaran atau juga bimbingan untuk mensiasati kekurangan jam mengajar tersebut yaitu dengan mengelurkan Permen Dikbud No 4 tahun 2015 tentang Ekuivalen Kegiatan Pembelajaran dan Bimbingan.
Untuk lebih jelas dan mendownload Permen Dikbud tersebut yang juga disertai dengan Hasil tanya jawab mengenai seputar ekuivalensi silahkan klik disini.
Demikian semoga manfaat.