Assalamulaikum wr wb
Salam sukses untuk kita semua guru Madrasah.....
Info kali ini seputar ketentuan atau persyaratan penerima Tunjangan Fungsional pada Guru Kementerian Agama RI tahun 2015, semoga info ini dapat menjadi ilmu sekaligus merupakan kabar yang sangat mengembirakan bagi kita khususnya guru madrasah.
Dirjen Pendis dengan resmi sudah mengeluarkan surat Keputusan No 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2015. Didalamnya disebutkan beberapa persyaratan antara lain :
Demikian info yang bisa admin sampaikan semoga Kemenag Kab/Kota segera merealisasikan secepatnya.Salam sukses untuk kita semua guru Madrasah.....
Info kali ini seputar ketentuan atau persyaratan penerima Tunjangan Fungsional pada Guru Kementerian Agama RI tahun 2015, semoga info ini dapat menjadi ilmu sekaligus merupakan kabar yang sangat mengembirakan bagi kita khususnya guru madrasah.
Dirjen Pendis dengan resmi sudah mengeluarkan surat Keputusan No 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2015. Didalamnya disebutkan beberapa persyaratan antara lain :
- Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau Instansi yang lain
- Aktif Mengajar di RA/Madrasah
- Memiliki NUPTK
- Berstatus Guru Tetap
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran DIPA Kemenag. Guru RA/Madrasah yang menjadi Penerima Bantuan Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini
- Melampirkan dokumen pendukung antara lain :
- Print Out NUPTK (format S-08)
- SK Sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan
- Surat Keterangan Mengajar dilampiri dengan jadwal mengajar
- Foto Copy ijazah S-1/D IV bagi yang memiliki
- Surat Pernyataan Kinerja
Untuk mendownload Juknis Tunjangan Fungsional secara lengkap silahkan klik tautan yang terdapat dibawah tulisan ini.