Assalamualaikum wr. wb.
Segala puji wajib kita panjatkan kepada Allah swt yang memberi kita umur panjang kepada kita sehingga kita sampai pada bulan yang penuh barokah, dan maghfirah. Selamat menunaikan ibadah puasa semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah swt. amin...
Postingan kali ini akan saya angkat permasalahan yang sedang hangat dibicarakan dalam dunia pendidikan yaitu pemberlakuan kurikulum baru atau kurikulum 2013 serta bagaimana sikap Kemenag dalam hal ini, mari langsung aja menuju ke TKP.
Segala puji wajib kita panjatkan kepada Allah swt yang memberi kita umur panjang kepada kita sehingga kita sampai pada bulan yang penuh barokah, dan maghfirah. Selamat menunaikan ibadah puasa semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah swt. amin...
Postingan kali ini akan saya angkat permasalahan yang sedang hangat dibicarakan dalam dunia pendidikan yaitu pemberlakuan kurikulum baru atau kurikulum 2013 serta bagaimana sikap Kemenag dalam hal ini, mari langsung aja menuju ke TKP.
Kurikulum
baru yang dikenal dengan kurikulum 2013 secara resmi akan diberlakukan
terhitung mulai tanggal 15 juli 2013 berbarengan dengan tahun ajaran baru tahun
2013 / 2014. Dalam hal ini sesuai dengan Surat dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dengan nomor 0128/MPK/KR/2013, kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam surat
edaran tersebut disebutkan bahwa Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun pertama
ini mencakup sebanyak 6.325 sekolah sasaran yang tersebar diseluruh Provinsi,
dan 295 kabupaten/kota.
Yang harus
menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan untuk pemberlakukan kurikulum baru ini
adalah :
- Mendaftar sekolah-sekolah yang sudah siap untuk implementasi kurikulum baru, misalnya ketersedian guru, akreditasi dll.
- Menyediakan anggaran untuk pengadaan buku siswa dan guru
- Menyiapkan guru untuk mengikuti pelatihan
- Menyelenggarakan pelatihan guru secara mandiri.
Dengan
sedikit uraian diatas muncul sebuah pertanyaan, sudah siapkah sekolah kita
didaftar?
Lalu
bagaimana dengan lembaga madrasah yang notabene bernaungan di bawah Kemenag ?
Jawabannya
silahkan dibaca dan dicermati sendiri tapi jangan lupa download dulu surat edaran dari Kemenag disini......!
Setelah dibaca dan dicermati jangan lupa tinggalkan komentar yang saya sediakan dibagian bawah postingan ini. ok semoga manfaat.
Setelah dibaca dan dicermati jangan lupa tinggalkan komentar yang saya sediakan dibagian bawah postingan ini. ok semoga manfaat.
0 komentar:
Posting Komentar