Assalamualaikum wr wb.
Ada kabar gembira bagi teman-teman guru khususnya dibawah binaan Kemenag, khusushon bagi yang tunjangan sertifikasi mulai tahun 2008 sampai 2013 yang belum terbayarkan, semoga ini akan segera terealisasikan karena info ini saya kutib langsung dari Dirjen Pendis, dibawah ini kutipan lengkapnya :
Ada kabar gembira bagi teman-teman guru khususnya dibawah binaan Kemenag, khusushon bagi yang tunjangan sertifikasi mulai tahun 2008 sampai 2013 yang belum terbayarkan, semoga ini akan segera terealisasikan karena info ini saya kutib langsung dari Dirjen Pendis, dibawah ini kutipan lengkapnya :
"
Jakarta (Pinmas) —- Joint audit antara Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Itjen Kemenag atas Tunjangan
Profesi Guru (TPG) tahun 2008-2013 yang terhutang sudah selesai. Kementerian
Agama berkomitmen untuk segera melakukan proses pembayaran tunjangan profesi
yang tertunda itu.
“Pembayaan TPG terhutang 2008-2013 harus selesai
selambat-lambatnya sebelum awal Oktober 2014,” demikian penegasan Direktur
Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam rapat pemaparan hasil audit tunggakan
tunjangan profesi guru oleh BPKP, Kamis (26/06).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen
Pendis, Direktur Madrasah, Kabag Perencanaan Pendis, Kasubdit PTK dan
perwakilan dari Kanwil Kemenag Tingkat Provinsi se-Indonesia.
Hasil audit populasi BPKP dan Itjen menunjukkan
bahwa jumlah tunggakan Kementerian Agama atas tunjangan profesi guru adalah
1.960.600.711.932 atau 1.9 triliyun. Jumlah tersebut tersebar untuk guru-guru
yang ada di bawah Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan
Agama Islam (PAI), dan Direktorat yang mengurus pendidikan pada Ditjen Bimas,
baik Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.
Atas hasil joint audit BPKP ini, M. Nur Kholis
Setiawan mengatakan bahwa tunggakan ini menjadi PR bersama, baik madrasah, PAI
maupun Bimas, untuk segera diselesaikan. Karena tidak hanya para guru yang
mempertanyakan, para dewan di pusat maupun provinsi pun menuntut agar segera
dicairkan.
“Hasil audit BPKP ini bisa menjadi rekomendasi
untuk ditindaklanjuti dan dibuatkan rumah untuk peletakan anggarannya serta
mempercepat proses pembayarannya. Oleh sebab itu, keterlibatan bagian
Perencanaan sangat penting,” lanjut M. Nur Kholis Setiawan.
Selain itu, Nur Kholis Setiawan juga menegaskan
bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah akan segera melakukan Rakornas lanjutan
untuk mendalami pemahaman terhadap aplikasi data audit dari BPKP sekaligus
membahas detail penempatan anggarannya dengan melibatkan pihak Perencana
Keuangan, Direktorat PAI, dan Bimas.
M. Nur Kholis Setiawan memastikan bahwa pembayaran
tunjangan profesi terhurang sudah dilakukan sebelum berakhirnya masa
kerja Kabinet Indonesia Bersatu sehingga tidak membebani Pemerintahan yang akan
datang. (HF/mkd/mkd)
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus