Bismillahir rohmanir rohim
Setelah fitur Verval Inpassing resmi dirilis, ada permasalahan-permaslahan yang timbul, berikut yang umum terjadi di verval inpassing ini.
1. Tidak Memiliki SK Inpassing
Pendidik
yang tidak memiliki SK Inpassing apakah harus melakukan VerVal Inpassing?
Solusi:
VerVal
Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan
(asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan
Kementerian Agama. Jika tidak memiliki SK Inpassing terus apa yang akan
diverval (dicek asli atau tidaknya).
Jadi guru
yang tidak memiliki SK Inpassing tidak perlu melakukan VerVal Inpassing.
Guru-guru ini, saat masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada
menu 'Verval Inpassing' cukup dilihat saja.
2, PNS
Seorang guru
mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam
(katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat
sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing. Apakah guru tersebut
harus mengikuti VerVal Inpassing?
Solusi:
Inpassing
merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru
Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri
Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan
kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis
gugur.
Jadi,
meskipun memiliki SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melakukan VerVal
Inpassing.
3, Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK
Inpassing
Kasusnya
seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum menerima SK Inpassing. Pendidik
tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan
Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.
Lho kok
bisa?
Intinya
pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya berdasarkan sebuah daftar.
Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan karena
satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.
Solusi:
Pendidik
yang belum menerima SK Inpassing tetap tidak dapat mengikuti verval Inpassing.
Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK
Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik
di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.
Jika tidak
memiliki SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam
sistem? Tentunya tidak bisa digantikan dengan Surat Keterangan dari
4, Verval
Ditutup Sementara
Saat hendak
melakukan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf,
VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.
Solusi:
Kasus
seperti ini lumayan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browser
dalam komputer yang dipergunakan.
Solusi
permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:
- Bersihkan cache
(tembolok), riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya:
- Pada browser Google Chrome:
- Klik
menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
- Klik
'Alat Lainnya'
- Klik
'Hapus data penjelajahan'
- Muncul
kotak dialog 'Hapus data penjelajahan'
- Centang
pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
- Klik
'Hapus data penjelajahan'
- Restat
(tutup lalu buka lagi) browser Anda
- Pada browser Firefox:
- Klik
menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
- Klik
'Options' atau 'Pengaturan'
- Terbuka
tab pengaturan firefox
- Klik
'Advanced' atau 'Canggih'
- Klik
'Network' atau 'Janringan'
- Pada
bagian 'Cached Web Conten' atau 'Konten Web Tembolok' klik 'Clear Now'
atau 'Bersihkan Sekarang'
- Restat
browser Anda
- Gunakan browser lainnya. Jika
pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera,
atau browser lainnya.
- Gunakan mode penyamaran pada
browser dengan mengaktifkan "Jendela Browser Pribadi";
"Jendela penyamaran" atau "Mode Incognito"
- Gunakan komputer atau laptop
lainnya
Dengan
menggunakan salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal
Ditutup akan hilang. Kecuali jika memang benar-benar terjadi perbaikan sistem
dari admin pusat.
5, Gagal
Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing
Semua sudah
benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik
perintah 'Simpan & Cetak Surat Ajuan' tetapi malah gagal mengunggah file
scan SK Inpassing. Atau muncul pesan "Data scan file tidak
ditemukan".
Solusi:
Scan SK
Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus
antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.
6, Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah
Karena
dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing bisa saja sudah mengalami perubahan.
Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI
Miftahul Falah, padahal pendidik tersebut saat ini telah melakukan mutasi ke MI
Tarbiyatusy Syubban. Atau bisa terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam
SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.
Satuan
pendidikan mana yang harus ditulis? MI Miftahul Falah ataukah MI Tarbiyatusy
Syubban?
Solusi:
Tulis data
sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.
Lha, datanya
ntar jadi gak sesuai?
Untuk urusan
perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti menggunakan proses Ajuan
Perubahan Data (S12). Namun setelah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.
7, Data Dalam SK Inpassing Salah
Banyak
pendidik yang kaget karena saat menerima SK Inpassing ternyata data yang
tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:
- kesalahan penulisan pada
tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979)
- kesalahan penulisan nama
madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)
Yang mana
yang harus ditulis? Sesuai yang tertera di SK ataukah yang sebenarnya?
Solusi:
Tulis data
sesuai dengan data yang benar.
Berikut
hasil screen shoot jawaban CS Siap
8, Tidak Ada Pilihan Guru Kelas
Saat memilih
jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI
dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan
Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus
dipilih?
Solusi:
Pada awal-awal dibukanya fitur
VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya
adalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang,
Admin Simpatika Pusat telah melakukan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi
empat jenis yaitu:
- Guru Kelas
- Guru Mata Pelajaran
- Guru BK
- Guru BK-TIK
Tetapi punya
saya kok masih tiga pilihan saja?
Kalau yang
muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan karena
cache browser komputer. Lakukan hal seperti yang tertera pada solusi Kasus #4
di atas. Yaitu:
- Bersihkan cache (tembolok)
browser
- Gunakan browser lainnya
- Gunakan mode penyamaran pada
browser
- Gunakan komputer atau laptop
lain
9, Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong
Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b
sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?
Solusi:
Kasus tersebut sebenarnya bukan masalah.
Lho?
Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah
disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan
waktu karena VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin
Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.
Sehingga solusi dari kasus tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio
ini hanyalah satu: sabar!
Rekan-rekan guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9
kasus atau permasalahan yang muncul dalam VerVal
Inpassing dan solusi pemecahannya.
Semoga bermanfaat. Salam Simpatika!