Bismillahir rohmanir rohim
Semenjak diaktifkannya kembali layanan SIMPATIKA yakni 1 Februari 2016 lalu, banyak fitur baru yang dirilis, diantaranya adalah fitur verval inpassing, akan tetapi fitur ini sempat menghilang beberapa hari, nah mulai kemarin, 9 Februari 2016 fitur itu muncul kembali.
Nah... Bagaimana cara verval pada fitur inpassing ini?
5. Untuk upload SK Inpassing, klik Pilih File
6. Setelah semuanya diinput, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
7. Tunggu loadingnya ya, lamanya loading yang saya alami sekitar 2-5 Menit, tergantung besar file scan, koneksi jaringan, dan kepadatan server.
8. Kalau sudah sukses, akan langsung muncul form ajuan S31a
9 Serahkan Form ajuan tersebut ke Pendma setempat
Demikian semoga manfaat
Semenjak diaktifkannya kembali layanan SIMPATIKA yakni 1 Februari 2016 lalu, banyak fitur baru yang dirilis, diantaranya adalah fitur verval inpassing, akan tetapi fitur ini sempat menghilang beberapa hari, nah mulai kemarin, 9 Februari 2016 fitur itu muncul kembali.
Nah... Bagaimana cara verval pada fitur inpassing ini?
- Siapkan Scan SK Inpassing anda.
- Masuk atau Login ke http://simpatika.kemenag.go.id
- Setelah masuk, klik menu PTK, Klik Verval Inpassing, Klik Formulir
5. Untuk upload SK Inpassing, klik Pilih File
6. Setelah semuanya diinput, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
7. Tunggu loadingnya ya, lamanya loading yang saya alami sekitar 2-5 Menit, tergantung besar file scan, koneksi jaringan, dan kepadatan server.
8. Kalau sudah sukses, akan langsung muncul form ajuan S31a
9 Serahkan Form ajuan tersebut ke Pendma setempat
Demikian semoga manfaat
0 komentar:
Posting Komentar