Assalamualaikum wr. wb.
Semua guru, baik negeri maupun swasta, yang telah tersertifikasi maupun yang belum harus memenuhi jam wajib mengajar, yakni 24 jam.Khusus untuk mendapat jam tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Bebab Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut :
Semua guru, baik negeri maupun swasta, yang telah tersertifikasi maupun yang belum harus memenuhi jam wajib mengajar, yakni 24 jam.Khusus untuk mendapat jam tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Bebab Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut :
- Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
- Tugas sebagai wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar12 jam
- Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
- Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas
tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan
ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk
wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
gimana dg operator bos? kebanyakan para opr ga dikasih jam. mgkin cm b.ing kls4-6 yg cm 6jm. mw ndobel di sd lain ga bolh. gmna mw nympe 24jm?
BalasHapuskalau yb itu tergantung kebijakan masing2 lembaga, coba bicarakan dg kepala sekolah mungkin ada solusi. semoga berhasil...
Hapusnasib opr sklh gak ada yng mmperhtikn, di kluarga sring cekcok , mslh wktu tdk ssuai dg hak yg ditrimanya
BalasHapus