العَمَلُ يَجْعَلُ الصَّعْبَ سَهْلا

Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.

مَنْ تَأَنَّى نَالَ مَا تَمَنَّى

Barang siapa bersungguh-sungguh niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.

رُبَّ أَخٍ لَمْ تَلِدْهُ وَالِدَةٌ

Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.

لاَ تَكُنْ رَطْباً فَتُعْصَرَ وَلاَ يَابِسًا فَتُكَسَّرَ

Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

لَيْسَ الجَمَالُ بِأَثْوَابٍ تُزَيِّنُنُا إِنَّ الجَمَالَ جمَاَلُ العِلْمِ وَالأَدَبِ

Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.

Minggu, 16 Juni 2013

Surat Keterangan Lulus

Assalamualaikum wr wb...
Sehubungan dengan belum diterimanya blanko ijazah dan SKHUAMBN peserta didik tingkat MI, MTs dan MA yang dinyatakan LULUS dalam menempuh ujian madrasah dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013, maka diintruksikan kepada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Timur untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional, silahkan download sesuai dengan jenjang di bawah ini :
Surat edaran instruksi tersebut silahkan download disini

  1. Format Keterangan Lulus MI 
  2. Format Keterangan Lulusan MTs
  3. Format Keterangan Lulusan MA
atau  pada link alternatif dibawah ini

Selasa, 11 Juni 2013

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013-2014

Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah segala puji bagi Allah mari kita panjatkan yang sampaik saat ini kita kita masih dalam lindunganNya. Sholawat serta salam selalu tercurahkan pada Nabi kita Muhammad saw semoga kita dijadikan umatnya. Amin
Kalau postingan sebelumnya menyangkut penerimaan siswa baru, untuk kali ini akan saya postkan tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2013 - 2014, juga saya lengkapi sedikit mengenai definisi dari kalender pendidikan. semoga manfaat bagi kita semua. Tanpa basa-basi mari kita langsung ke TKP.
A. Pengertian Kalender Pendidikan


Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
B. Alokasi Waktu


Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
C. Aspek-aspek Kalender Pendidikan

Sekolah diberi kebebasan untuk merubah bahkan merombak total kalender pendidikan dari pusat. Perubahan dan perombakan disesuaikan dengan kondisi sekolah. Kalender pendidikan yang baik harus memuat beberapa aspek berikut :
  1. Permulaan tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
  3. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  4. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk  tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  5. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar nasioanl dan hari libur khusus.
  6. Libur jeda tengah semester, jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasiakhir dan awal tahun pelajaran
  7. Hari Hari libur umum atau nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota.

Untuk kalender pendidikan tahun pelajaran 2013-2014 silahkan  download disini