Senin, 07 Januari 2013

Kontrofersi Duduk Ngangkang


TEMPO.CO , Lhokseumawe:Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang.
»Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah, jadi nomor berapa himbauan itu nanti ketika sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, 3 Januari 2013.

Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin depan, pengumumannya akan di tempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.

Isi spanduk dan baliho itu berupa ajakan perempuan kota Lhokseumawe tak duduk ngangkang. Ajakan berlaku bagi mereka saat berboncengan sepeda motor. Dasni tak menjelaskan dasar keluarnya aturan itu.
Dasni menambahkan, himbauan nantinya diteken oleh Walikota, Lembaga Majelis Adat Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe.


Larangan Duduk Ngangkang Rekomendasi Majelis Ulama
Organisasi Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) mengatakan larangan duduk mengangkang yang diberlakukan Wali Kota adalah rekomendasi organisasi ulama itu.
Tengku Fauzan SH.I Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (Muna) Wilayah Pasee kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada walikota Lhokseumawe dalam rangka melaksanakan Syariah Islam Di Kota Lhokseumawe. "Salah satunya untuk melarang perempuan yang di bonceng tidak duduk ngangkang," ujar Tengku Fauzan kepada Tempo.
Tengku Fauzan menambahkan duduk ngangkang bagi perempuan tidak baik menurut ajaran Islam, sebagai contoh ketika duduk ngangkang artinya perempuan sudah pakai celana, ini sudah melanggar.
"Secara ilmu Fiqih haram hukumnya, terutama lewat pakaian, haram perempuan pakai pakaian yang menyerupai orang laki," Tambah Fauzan.
Disamping itu, katanya, Muna wilayah Pasee atau Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ada sejumlah rekomendasi lain yang disodorkan menyangkut kebijakan soal syariah di Kota Lhokseumawe. "Namun kan tidak mungkin dijalankan sekaligus."
Himbauan atau anjuran duduk ngangkang di Kota Lhokseumawe mulai didengungkan Wali Kota Lhokseumawe pada Selasa 1 Januari 2013, sementara draff anjuran atau himbauan tersebut baru dipersiapkan.
Larangan duduk mengangkang itu mendapat banyak sorotan dan diprotes berbagai pihak. Namun, Aceh kebijakan itu akan segera dilaksanakan. "Senin nanti sudah siap dan bisa diambil," ujar Dasni Yuzar Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.
Majelis Ulama Nanggroe Aceh diketahui memiliki kedekatan kuat dengan Partai Aceh dan terbentuk pada tahun 2008. Di Aceh ada beberapa organisasi Ulama, seperti Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) adalah jaringan Majelis Ulama Indononesia (MUI) sementara Himpunan Ulama Dayah (HUDA) adalah perkumpulan ulama yang mengelola sejumlah dayah di propinsi Aceh. Simak berita unik dan ngangkang dari Lhokseumawe.

 Larangan Duduk Nngangkang di Protes
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengaku prihatin dengan larangan perempuan membonceng motor dengan cara mengangangkang di Lhokseumawe. Peraturan ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan berkendaraan.

"Kebijakan publik seharusnya membuat nyaman dan melindungi masyarakat," kata Eva saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Januari 2013. Dia menyatakan, kebijakan publik seharusnya tidak dibuat berdasarkan prasangka dan kecurigaan. "Ini tidak sesuai dengan kebutuhan publik," kata dia. Lihat juga: Duduk Ngangkang Akan Dilarang di Lhokseumawe.

Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi aturan pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang perempuan membonceng motor dengan cara mengangangkang. »Semua aturan yang sudah disetujui pemerintah daerah akan kami klarifikasi kembali,” ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 3 Januari 2013.

Secara normatif, kata Donny, seluruh peraturan buatan pemerintah daerah telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum disetujui.  Donny tak menjelaskan apakah aturan tersebut meliputi himbauan walikota di tingkat provinsi.
Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang. »Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah, jadi nomor berapa himbauan itu nanti ketika sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, 3 Januari 2013.

Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin depan, pengumumannya akan di tempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan.

1 komentar: