Jumat, 18 Oktober 2013

Mekanisme Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama

Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt yang sampai saat ini masih menyebarkan kasih sayangNya kepada kita.
Kabar gembira bagi kita mengenai pengajuan NISN baru, selama ini kita bingung kemana harus mengajukan NISN baru akibatnya banyak siswa yang sampai saat ini belum memilki NISN. Sepertinya kebingungan itu akan segera sirna dengan dikeluarkannya keputusan Koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dengan Sub Bagian Data dan Informasi Kementerian Agama terkait dengan pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan MI, MTs, dan MA dibawah pengelolaan Kementerian Agama.
Kaitannya dengan hal tersebut Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan edaran tertanggal 11 Oktober 2013 mengenai Mekanisme dan Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Dibawah NAungan Ditjen Pendidikan Islam TP 2013/2014 yang berbunyi sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor : 21465/P3/KP/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama yang isinya anatara lain :
  1. Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) dibawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS/Binmas lain Kementerian Agama.
  2. Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN Satuan Pendidikan (MI,MTs/MA) dibawah pengelolaan Kementerian Agama seecara individu maupun kolektif sekolah.
dan menindaklanjuti Surat Diroktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : Dj.I/Set.I/I/PP.00/3473/2013 tanggal 4 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Dibawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dengan Mekanisme Pengajuan NISN yang isinya anatara lain :
  1. Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta yang berasal dari satuan pendidikan dibawah naungan Diroktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (MI,MTs,MA dan Pondok Pesdantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah) akan dikoordinir oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan ISlam melalui sistem pendataan EMIS. Subbag Sistem Informasi akan mengkoordinasikan pengajuan NISN tersebut kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan KEbudayaan.
  2. Setiap satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah yang akan mengajukan NISN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi MI, MTs, dan MA atau Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) bagi  Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah. Nomor Statistik dimaksud harus sesuai dengan pola yang diatur dalam Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2008
  • Memiliki nNomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NPSN tersebut dapat dicek melalui lamam web: http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/
  • Data satuan pendidikan yang bersangkutan telah tercatat pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, akurat dan up-to-date
3. Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  • Setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan data pokok pendidikan secara lengkap, akurat dan up-to-date melalui sistem pendataan Emis yang dikelolla oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (meliputi data umum lembaga, sarana, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan dll)
  • Setiap satuan pendidikan wajib memastikan keakuratan data yang disampaikan kepada Subbag Sistem Informasi melalui sistem pendataan EMIS, termasuk data siswa (by name by address). Data NISN wajib dicantumkan apabila peserta didik yang bersangkutan sudah memiliki NISN (untuk menghindari pemebrian NISN ganda bagi satu orang peserta didik)
  • Informasi mengenai NISN yang sudah diproses dapat dicek melalui laman web: http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik submenu Data Pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan.
  • Subbag Sistem Informasi akan melakukan pengaujan NISN bagi peserta didik (siswa/santri) yang belum memiliki NISN kepada PDSP berdasarkan data EMIS yang telah diterima dari Kanwil Kementerian  Agama Provinsi.
  • Peserta didik yang diprioritaskan untuk memperoleh NISN terlebih dahulu adalah peserta didik yang saat ini berada pada tingkat akhir pada jenjang satuan pendidikan yang bersangkutan, sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Nasional.
  • Daftar NISN yang diterbitkan oleh PDSP akan disampaikan kepada  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi (EMIS Pusat).
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi, akan mengirimkan daftar NISN tyersebut kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk dapat diedarkan kepada seluruh satuan pendidikan yang berkepentingan dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota
  • Subbag Sistem Informasi  akan meng-up-date data NISN peserta didik tersebut ke dalam data base EMIS agar dapat dilihat langsung oleh seluruh satuan pendidikan melalui aplikasi EMIS online
Demikian Info mengenai Mekanisme Pengajuan NISN baru semoga manfaat dan untuk kesimpulan silkahkan disimpulan sendiri dan jangan lupa komentarnya mengenai hal ini silahkan ditulis dibawah tulisan ini sebagai share.
Wassalamualaikum wr wb
Salam satu jiwa Madrasah Indonesia


4 komentar:

  1. ASS. USTADZ.... MW TANYA CARA NGISI EDS SISWA BAGAIMANA?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walakum salam....
      cara ngisi EDS siswa login akun siswa dulu, klo masih belum jelas sms ke 085 646 827 811 ato call ke 085 258 296 811, semoga manfaat

      Hapus
  2. Thanks ya sob udah share .......................



    bisnistiket.co.id

    BalasHapus
    Balasan
    1. ma sama.... smoga nambah saudara dan ilmu.....

      Hapus