Senin, 18 Agustus 2014

Mekanisme Pemberian Inpassing Guru Non PNS

Inpassing adalah pemberian kesetaraan bagi guru non PNS sebagai pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan PNS yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit , jabatan dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.


Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap..
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan download semua yang berkaitan dengan hal ini pada link yang terdapat dibawah tulisan ini...
Demikian semoaga manfaat....

1 komentar: