
Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses
pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas
pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap..
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan download semua yang berkaitan dengan hal ini pada link yang terdapat dibawah tulisan ini...
Demikian semoaga manfaat....
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus