Minggu, 31 Januari 2016

Cara Mengajukan NRG Baru

Bismillahir rohmanir rohim
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dimiliki oleh guru yang telah lulus sertifikasi. Semua guru wajib melakukan Verifikasi dan Validasi (verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA Kemenag.
Apa akibat dari pada tidak melakukan verval NRG ?
Akibat dari tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sudah diterbitkan akan dianggap tidak valid.
Sedangkan bagi guru yang sudah lulus sertifikasi tetapi belum mempunyai NRG maka disediakan fitur untuk mengajukan NRG baru. Begitu juga pada guru yang pada semester sebelumnya mempunyai masalah dengan tidak ditemukannya NRG yang nota bene lulus tahun 2007 s.d 2011.
Berikut cara mengajukan NRG baru (bagi yang belum memiliki NRG)
1. Masuk ke laman http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK
3. Pada Dasbor PTK pilih menu Verval NRG, kemudian klik menu Ajukan Verval
4. Pada opsi Verval NRG PTK pilih kata Belum
5. Selanjutnya isikan data sertifikasi anda yang valid dengan mempersiapkan terlebih dahulu file scan piagam sertifikasi dan ijazah dengan tipe gif, png atau jpg dengan ukuran max 1 MB dan upload. selanjutnya klik kata Benar dan Lanjut.
Catatan penting Pengisian Jalur Sertifikasi
  • Pengajuan NRG Baru dengan tanggal sertifikasi sampai tahun 2014 hanya bisa memilih jalur PLPG.
  • Pengajuan NRG Baru dengan piagam sertifikasi lulus tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah anda isi jika sudah dianggap benar klik simpan.
7. Bila data berhasil diunggah, klik Cetak Surat Ajuan.
8. Kelurkan S26a atau Surat Ajuan NRG
9. Ajukan Surat Ajuan NRG anda ke Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.
10. Cek status pengajuan NRG baru anda di menu verval NRG pada akun SIMPATIKA anda.
Demikian cara pengajuan NRG baru, semoga bermanfaat. Amin...
sumber : http://www.alfalahtalun.com









0 komentar:

Posting Komentar