Sabtu, 02 Januari 2016

Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Bismillahir rohmanir rohim
Pada tahun 2016 ini Kementerian Agama akan meneerbitkan nomor khusus bagi pendidik dibawah naungan Kemenag yang diberi nama Nomor Pendidik Kemenag yang disingkat dengan nama NPK, NPK ini ini terdiri dari 13 digit yang nomornya mengandung kode tertentu layaknya NUPTK.
Adapun fungsi dari NPK ini adalah untuk mengendalikan serta untuk melakukan monitoring dinamisasi data pendidik khusus dibawah naungan Kemenag.
Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan NPK tersebut, berikut penejelasannya :
  1. Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan mendapatkan NPK
  2. Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diberikan NPK secara otomatis
  3. Untuk guru TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Pendidikan minimal S1 atau D IV
  • Setidaknya telah tercatat  minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
  • Telah mengajar minimal 2 tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)

Kedepan, mulai tahun 2016 ini NPK akan dijadikan sebagai syarat bagi guru penerima sertifikasi Kemenag. Oleh karena itu pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi SIMPATIKA sebagai basis NPK yang terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbud.

Himbauan dari Kemanag, agar setiap PTK yang terdaftar dalam SIMPATIKA harus berstatus aktif dan berbintang 4. Pastikan juga setiap semester melaporkan keaktifan pada layanan SIMPATIKA Kemenag. Selain itu data-data individu juga dihimbau agar benar-benar valid agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Demikian semoga manfaat

 

0 komentar:

Posting Komentar