Selasa, 03 Maret 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK dan Verval NRG Guru Pada Kementerian Agama

Assalamuaalikum wr wb
Banyak sekali masalah-masalah yang muncul semenjak entri semester 2 ini dirilis oleh Padamu Negeri terutama bagi guru yang berada dibawah Kemenag. Diantara dari sekian banyak masalah itu adalah tidak ditemukannya NRG ketika dientri di Padamu Negeri.
Saking pentingnya masalah ini Dirjen Pendis sudah dua kali mengeluarkan surat edaran mengenagi hal ini, yang pertama tertanggal 16 Januari 2015, sedangkan yang kedua tertanggal 24 Pebruari 2015.
Yang membuat kami bingung adalah apakah yang NRG nya tidak ditemukan harus mengajukan baru atau menunggu...? ini yang sangat banyak ditanyakan oleh teman-teman guru. Berikut Surat edaran Dirjen Pendis tentang kejelasan NRG yang tidak bisa dientry di Padamu Negeri, silahkan didownload dan dicermati isinya.
Tapi hanya sekedar saran alangkah baiknya kalau kita konfirmasikan dulu ke Kemenag Kabupaten Masing-masing.
Demikian semoga manfaat untuk kita semua...
Dibawah ini link untu mendownload Surat Ederan Dirjen Pendis tentang verval NRG.

0 komentar:

Posting Komentar