Selasa, 05 Maret 2013

Pendaftaran Sertifikasi Bagi Guru PAI dan Pengawas PAI 20103

Assalamualaikum wr..wb...
Puji syukur wajib kita panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memeberi kenikmatan kepada hamba-hambaNya tanpa putus.
Info kali ini akan saya poskan tentang Pendaftaran Sertifikasi Guru khusus PAI dan Pengawas PAI, baik yang PNS maupun yang Non PNS. ini merupakan berita yang sedikit menyenangkan bagi guru yang menunggu kapan yaaa pendaftaran sertifikasi guru PAI akan dibuka.
Ok... dibawah ini akan saya paparkan dengan jelas bagaimana dan persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Guru PAI. Silahkan dibaca dengan teliti, sekali lagi baca dengan teliti karena info ini saya ambil dari situsnya Kemenag Jawa Timur tanpa mengurangi dan menambah sedikitpun beritanya. serta silahkan didownload biala ada formulir atau pedoman yang perlu didownload. semoga info ini dapat jadi manfaat. Amin....



Pendataan calon peserta sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengisi dan melengkapi data Formulir Digital Pendataan PTK (formulir download disini dan petunjuk pengisian formulir download disini) dengan benar sesuai kondisi sesungguhnya;
  2. Berstatus sebagai Guru atau Pengawas Pendidikan Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang telah menjadi Guru Tetap Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer (Non PNS) yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dibuktikan dengan print out dari internet atau print out per individu (bukan kolektif) dari Dinas Pendidikan Setempat;
  4. Mengisi berkas formulir dan melengkapi berkas persyaratannya untuk administrasi di Kantor Kemenag Kab./Kota (download disini)
  5. Seluruh kelengkapan mulai dari nomor 1 s.d nomor 4 diatas dikumpulkan ke Kantor Kemenag Kab./Kota setempat.
  6. Pendataan pada masing-masing Kantor Kemenag Kab/Kota berakhir pada tanggal 8 Maret 2013;

0 komentar:

Posting Komentar